Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakpus, Sita 1.360 Butir Ekstasi

7 hours ago 2

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakpus, Sita 1.360 Butir Ekstasi

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakpus, Sita 1.360 Butir Ekstasi (Foto Ilustrasi: Freepik)

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba berinisial HK (48) di wilayah Jakarta Pusat. HK ditangkap beserta barang bukti 1.360 butir ekstasi.

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari menjelaskan HK ditangkap pada Rabu 21 Mei 2025. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga akan transaksi narkoba di salah satu apartemen di Jakarta Pusat.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka HK beserta barang buktinya," ucap Edy dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Setelah ditangkap, polisi juga menggeledah apartemen yang ditinggali HK. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1.360 butir ekstasi dan 28 gram sabu.

"Kami berhasil mengamankan ekstasi sebanyak 1.360 butir, dan sabu seberat 28 gram," ungkap dia.

Edy menjelaskan HK merupakan seorang residivis yang pernah berurusan dalam perkara narkoba. Polisi kini akan melakukan penyelidikan terkait jaringan narkoba yang dimiliki HK.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas," ujar Edy.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba masih marak di ibu kota. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. 

(Angkasa Yudhistira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita megapolitan lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |