PNS Tak Lagi Dapat Uang Pulsa Mulai Tahun Depan!

1 day ago 7

Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghapus satuan biaya paket data dan komunikasi dari Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Artinya mulai tahun depan para abdi negara seperti PNS tak akan lagi mendapat 'uang saku' untuk membeli pulsa atau paket data.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini sudah diteken oleh Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 lalu dan sah diundangkan pada 20 Mei 2025.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, mengatakan penyusunan kebijakan standar biaya masukan tahun ini disusun sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga ada beberapa satuan biaya dalam SBM 2026 yang dihapus maupun dikurangi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana salah satunya adalah biaya paket data dan komunikasi.

"Kebijakan standar biaya yang kita lakukan untuk tahun 2026 itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini. Ada beberapa perubahan yang besar ya dalam satuan biaya tahun 2026," kata Lisbon dalam Media Briefing 'Kebijakan SBM TA 2026' di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Ia mengatakan penghapusan biaya paket data dan komunikasi untuk para PNS ini dilakukan karena sudah tidak relevan dengan kebutuhan para PNS Kementerian-Lembaga maupun Pemerintah Daerah saat ini. Di mana sebelumnya satuan biaya ini diberikan untuk menunjang kegiatan para abdi negara saat pandemi Covid-19 berlangsung.

"Penghapusan biaya komunikasi, dulu waktu kita menghadapi COVID-19 ada karena biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu ada, itu dulu kita berikan ya. Tapi sekarang kita sudah hapus ya, karena memang sudah tidak relevan lagi biaya itu diberikan" jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, satuan biaya paket data dan komunikasi untuk para PNS masih tercantum. Artinya sampai tahun ini para abdi negara masih menerima satuan biaya tersebut setiap bulannya.

Di mana dalam aturan tersebut biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat eselon I dan II/yang setara diberikan paling besar Rp 400.000 per bulan, dan untuk pejabat setara eselon III/ke bawah diberikan Rp 200.000 per bulan.

"Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online). Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis PMK 39 Tahun 2024.

(igo/fdl)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |