Pergi Umrah Saat Bencana, Bima Arya: Tindakan Bupati Aceh Selatan Fatal, Berpotensi Dicopot!

9 hours ago 4

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 08 Desember 2025 |13:47 WIB

 Tindakan Bupati Aceh Selatan Fatal, Berpotensi Dicopot!

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto/Okezone

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, tindakan yang dilakukan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang pergi umrah saat bencana Aceh, merupakan tindakan yang fatal.

Hal itu diungkapkan Wamendagri Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

"Ya tentu (tindakan yang fatal) karena Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada Kepala Daerah sebagai koordinator Forkopimda," ujar Bima Arya.

Bima Arya menjelaskan, bahwa Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, tertera dengan jelas adanya kewajiban bagi Kepala Daerah, dalam hal ini larangan bagi Kepala Daerah dan sanksi-sanksi.

"Sanksinya sudah diatur juga disitu, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |