Perangi Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Selamatkan Aset Negara Senilai Rp80,5 Triliun di 2025

4 hours ago 2

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

Perangi Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Selamatkan Aset Negara Senilai Rp80,5 Triliun di 2025. (Foto: Ilustrasi)

Perangi Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Selamatkan Aset Negara Senilai Rp80,5 Triliun di 2025. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. Melalui serangkaian langkah tegas dan terukur, kementerian berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan seluruh dokumen pertanahan terdaftar secara resmi untuk menghindari praktik ilegal. "Tidak ada ruang sembunyi bagi mafia tanah," tulis pernyataan resmi Kementerian ART/BPN.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis melalui Instagram resmi @kementerian.atrbpn, dalam satu dekade terakhir yakni sejak 2015 hingga 2025, Kementerian ATR/BPN mencatatkan angka penyelesaian sengketa yang impresif. Pemerintah terus bergerak untuk memastikan tidak ada "ruang sembunyi" bagi para pelaku kejahatan pertanahan.

- Penyelesaian Sengketa: Sebanyak 33.159 kasus sengketa, konflik, dan perkara pertanahan berhasil dituntaskan dalam kurun waktu 2015 hingga 2025.

- Penyelamatan Aset: Terhitung sejak 2019 hingga 2025, kementerian berhasil menyelamatkan lahan seluas 30.931 hektare (Ha) dari jeratan mafia tanah.

- Nilai Ekonomi: Langkah penyelamatan ini berhasil memitigasi potensi kerugian ekonomi yang sangat besar, yakni mencapai Rp80,5 Triliun.

Untuk mencapai target tersebut, Kementerian ATR/BPN menjalankan tiga strategi utama yang melibatkan kolaborasi lintas lembaga:

1. Pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah: Kolaborasi terintegrasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.

2. Penguatan Regulasi (Kebijakan Hukum):
- Penerbitan Permen ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
- Penerbitan Permen ATR/Kepala BPN No. 15 Tahun 2024 yang berfokus pada pencegahan kasus pertanahan secara preventif.

3. Langkah Represif dan Pemulihan: Melakukan tindakan hukum yang tegas sekaligus mengoptimalkan kembali aset negara agar berfungsi secara sosial-ekonomi bagi kemakmuran rakyat.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |