
Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten (foto: dok ist)
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas liquefied petroleum gas (LPG) subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Praktik penyalahgunaan barang bersubsidi, baik LPG maupun BBM, bukan hanya mengkhianati negara, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,” ujar Nunung, Sabtu (2/5/2026).
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penindakan,” katanya.
Pada 28 April 2026 dini hari, tim penyidik melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan LPG subsidi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
14 hours ago
6
















































