Penjual di Toko Online Disebut Bakal Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP

2 months ago 46

Rencana pemerintah untuk menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan penjual masih dalam tahap finalisasi. 

 Freepik.

Penjual di Toko Online Disebut Bakal Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP. Foto: Freepik.

IDXChannel - Rencana pemerintah untuk menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan penjual masih dalam tahap finalisasi. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rosmauli, menanggapi isu yang ramai dibicarakan terkait pajak e-commerce yang akan dikenakan ke pedagang.

"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," kata Rosmauli kepada wartawan, dikutip Kamis (26/6/2025). 

Rosmauli menjelaskan, prinsip utama dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan secara daring dan luring.

Rosmauli juga memastikan, apabila regulasi ini resmi diterbitkan, pemerintah akan menyosialisasikannya secara terbuka dan menyeluruh kepada publik.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |