Pengamat Ungkap Tantangan Aturan Pabrik Gula Rafinasi Wajib Punya Kebun

5 hours ago 1

Rencana pemerintah untuk mewajibkan pabrik gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri dinilai akan sulit diterapkan di lapangan.

 Magnific)

Pengamat Ungkap Tantangan Aturan Pabrik Gula Rafinasi Wajib Punya Kebun. (Foto: Magnific)

IDXChannel - Rencana pemerintah untuk mewajibkan pabrik gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri dinilai akan sulit diterapkan di lapangan. 

Selain terkendala penyediaan lahan, kebijakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan karakteristik industri gula rafinasi yang sejak awal dibangun di sekitar pelabuhan dan mengandalkan bahan baku gula mentah (raw sugar) impor.

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mengatakan sebagian besar dari 11 pabrik gula rafinasi di Indonesia beroperasi dengan konsep stand alone atau berdiri sendiri tanpa terintegrasi dengan perkebunan tebu. Menurutnya, tantangan terbesar justru terletak pada penyediaan lahan yang harus berada di sekitar lokasi pabrik agar biaya logistik tidak membengkak.

“Yang lebih sulit justru kebunnya di mana? Apakah pemerintah bisa menyediakan lahan 8.000 sampai 10.000 hektare di sekitar pabrik? Kalau lahannya jauh dari pabrik, logistiknya menjadi masalah baru,” kata Khudori dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Khudori menjelaskan, ketentuan mengenai integrasi antara industri gula dan perkebunan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan Tahun 2014 tanpa membedakan industri gula konsumsi maupun gula rafinasi. Namun, setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, industri gula rafinasi memperoleh pengecualian melalui penjelasan pasal.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |