Pengadilan Perdagangan Internasional yang berpusat di New York menyatakan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump bertentangan dengan hukum.
Presiden Donald Trump mengumumkan pemberlakuan kenaikan tarif impor terhadap sejumlah negara pada awal April lalu. (Foto: PBS)
IDXChannel — Pengadilan Perdagangan Internasional yang berpusat di New York menyatakan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump bertentangan dengan hukum. Karenanya, lembaga peradilan itu membatalkan tarif tersebut secara permanen.
Para hakim berpendapat, Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan presiden "wewenang tanpa batas" untuk mengenakan tarif dagang secara sepihak. UU itu selalu digunakan Trump untuk memberlakukan tarifnya selama beberapa bulan terakhir.
Menurut putusan hakim, klaim Trump atas wewenang penetapan tarif tanpa batasan waktu atau cakupan melebihi kewenangan yang diberikan oleh IEEPA. Oleh karena itu, tarif global dan balasan yang diterapkannya dianggap melanggar hukum.
Para hakim menegaskan, yang memiliki otoritas utama untuk mengenakan tarif dalam kebanyakan situasi adalah Kongres AS, bukan presiden. Dengan begitu, tarif yang diberlakukan Trump tidak memenuhi syarat "ancaman luar biasa dan tidak biasa" yang memungkinkan presiden bertindak secara sepihak.
"Karena Konstitusi secara tegas mengalokasikan kewenangan tarif kepada Kongres, kami tidak membaca IEEPA untuk mendelegasikan kewenangan tarif tanpa batas kepada presiden. Sebaliknya, kami membaca ketentuan IEEPA untuk memberlakukan batasan yang berarti pada kewenangan yang diberikannya," bunyi putusan pengadilan itu seperti dikutip ABC News, Kamis (29/5/2025) WIB.
Menyikapi putusan tersebut, Juru Bicara Gedung Putih, Kush Desai, berdalih kebijakan tarif Trump diperlukan untuk mengatasi defisit perdagangan. Dia pub menilai hakim tak punya wewenang untuk menentukan cara menangani keadaan darurat nasional. Sebaliknya, kata dia, pemerintah justru akan memanfaatkan segala wewenang eksekutifnya untuk mengatasi krisis tersebut.
Pengadilan Perdagangan Internasional mengeluarkan putusan dalam dua kasus, satu diajukan oleh sekelompok pelaku usaha kecil dan satu lagi oleh 12 jaksa agung dari Partai Demokrat. Atas putusan ini, pemerintahan Trump dapat mengajukan banding ke Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Sirkuit Federal, dan selanjutnya ke Mahkamah Agung.