Penampilan Menarik-Tinggi Badan Juga Dihapus dari Syarat Lowongan Kerja

1 day ago 6

Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Diskriminasi yang dimaksud mencakup batasan usia, harus berpenampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain. Padahal Undang-undang Dasar tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Namun dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja masih menunjukkan tantangan praktik diskriminatif. Contohnya pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain," terang Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yassierli, SE tersebut diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminatif, sekaligus pedoman agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil.

Terkait pembatasan usia hanya boleh dilakukan atas beberapa kondisi. Misalnya, jika memang dibutuhkan karena karakteristik pekerjaan tertentu dan tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

"Dalam hal ada kepentingan khusus yang diberikan secara khusus yang dibenarkan secara hukum, pembatasan usia hanya dapat ditentukan dalam ketentuan, pertama dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia," ujar Yassierli.

"Kedua, tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," tambah dia.

Tak hanya berlaku untuk perusahaan swasta, SE ini juga berlaku untuk perusahaan BUMN. Latar belakang terbitnya SE ini berasal dari keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair. Masyarakat yang membutuhkan pekerjaan justru dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif.

Terkait payung regulasi larangan diskriminasi, Yassierli sedang menyiapkannya dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait proses rekrutmen. Permenaker itu juga akan memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Meskipun ia belum bisa memastikan kapan aturan itu diterbitkan.

(ily/hns)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |