REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG, – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menekankan pentingnya aspek objektivitas dan transparansi dalam tahapan seleksi khusus bakal calon kepala desa pada Pilkades Serentak 2026. Seleksi ini wajib dilakukan di desa-desa yang memiliki lebih dari lima kandidat pendaftar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyatakan bahwa seleksi harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. "Pemerintah daerah menegaskan pentingnya pelaksanaan seleksi bakal calon kepala desa yang memiliki lebih dari lima pendaftar dilakukan secara transparan, objektif dan sesuai ketentuan berlaku," kata Endin di Cikarang, Kamis.
Berdasarkan hasil tahapan pendaftaran, terdapat 19 desa yang memiliki bakal calon lebih dari lima orang. Kondisi ini menuntut diadakannya proses seleksi untuk menetapkan maksimal lima bakal calon yang berhak melaju ke tahapan selanjutnya.
"Makanya secara aturan, ini harus dilakukan oleh yang namanya panitia seleksi. Hari ini hadir dan akan memberikan sosialisasi sehingga kita nanti dapat memahami seperti apa kondisi sebenarnya," ujar Endin.
Larangan Intervensi dan Diskriminasi
Endin menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat wajib menjaga netralitas dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada bakal calon tertentu. Ia melarang segala bentuk keberpihakan, intervensi, hingga tindakan diskriminasi dalam proses seleksi. "Seluruh mekanisme, materi, instrumen, jadwal, tempat dan tata cara seleksi harus jelas dan terbuka," tegasnya.
Ia merinci sedikitnya enam hal penting yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, kesamaan pemahaman terhadap ketentuan dan tahapan seleksi bagi desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon. Kedua, kejelasan mengenai mekanisme, materi, dan instrumen seleksi yang digunakan.
Ketiga, adanya kepastian jadwal, tempat, hingga teknis pelaksanaan seleksi. Keempat, pemahaman yang sama mengenai hak, kewajiban, dan tata tertib para bakal calon. Kelima, kesamaan persepsi terkait mekanisme penyelesaian apabila terdapat keberatan atau sengketa dalam setiap tahapan.
"Dan keenam, bangun koordinasi lintas sektor untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas selama seluruh tahapan pemilihan kepala desa," jelas Endin.
Komitmen Jaga Kondusivitas
Menurut Endin, keenam poin tersebut krusial agar proses seleksi tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga mampu membangun kepercayaan dari para bakal calon maupun masyarakat. Ia meminta segenap perangkat daerah, aparatur kecamatan, desa, BPD, panitia pemilihan, hingga seluruh pihak terkait untuk menjaga netralitas, integritas, dan profesionalitas.
"Jika terdapat permasalahan, selesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan melalui tekanan, provokasi ataupun tindakan yang dapat mengganggu kondusivitas," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen memastikan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 berjalan aman, lancar, demokratis, jujur, serta adil. "Untuk itu dibutuhkan sinergi dan komitmen bersama dari seluruh pihak. Mari kita kawal bersama seluruh tahapan ini dengan semangat silih asah, silih asih dan silih asuh," kata Endin.
Diketahui, seleksi khusus ini merupakan salah satu bagian dari tahapan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi. Sebanyak 154 dari total 187 desa di daerah tersebut dijadwalkan menggelar pesta demokrasi ini. Tahapan pendaftaran telah dibuka pada 26 Juli hingga 2 Agustus, dan saat ini petugas sedang meneliti administrasi sebelum penetapan calon beserta nomor urut, masa kampanye, hingga pencoblosan pada 20 September mendatang.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
9 hours ago
5















































