Azhari Sultan
, Jurnalis-Selasa, 27 Mei 2025 |10:31 WIB
Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar (foto: Okezone)
JAMBI - Tersangka pembunuhan Aipda Hendra (42) anggota Satuan Binmas Polres Muarojambi, Nopri Ardi (38) terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ungkap Kapolda Jambi, Irjen Krisno H Siregar, Selasa (27/5/2025).
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan forensik anggota Polres Muarojambi tersebut tewas dipukul dengan menggunakan barbel kecil berwarna pink dibagian kepalanya.
"Dari pengakuan tersangka Nopri Ardi, ada dua kali melakukan pemukulan dengan barbel ke kepala korban," imbuhnya.
Disamping barang bukti barbel, pihaknya juga menemukan barang bukti digital yang tidak bisa dipungkiri oleh tersangka.
"Kami juga menemukan barang bukti jejak digital dan semuanya sesuai dengan keterangan sejumlah saksi," tutur Krisno.
Kapolda menjelaskan, dalam kejadian ini tersangka juga mengaku yang bersangkutan (tersangka) adalah teman dekat korban.
"Untuk motif, tersangka mempunyai hutang piutang kepada korban sehingga tersangka jengkel dan sakit hati saat ditagih korban," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya