REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasar estetika medis Indonesia diproyeksikan hampir dua kali lipat dari 234,11 juta dolar AS pada 2022 menjadi 450,23 juta dolar AS pada 2028. Pertumbuhan tersebut turut meningkatkan kebutuhan terhadap dokter yang memiliki kompetensi dan kesiapan klinis dalam menangani berbagai prosedur estetika medis.
Data Indonesia Medical Aesthetics Market menunjukkan sejumlah prosedur estetika medis yang berkembang di Indonesia antara lain filler, botulinum toxin (BoNT), laser, threadlift, hingga microneedling. Beragam tindakan tersebut membutuhkan pemahaman terhadap kondisi pasien, anatomi, prosedur, serta evaluasi hasil tindakan.
Praktisi sekaligus pengajar Jakarta Science Academy (JSA), dr. Danu Mahandaru mengatakan, peningkatan minat dokter terhadap bidang estetika perlu diikuti pengalaman praktik yang memadai. Menurut dia, pengalaman tersebut tidak cukup diperoleh dengan hanya menyaksikan instruktur melakukan tindakan.
"Peserta kami tidak bergantian dan tidak menonton. Setiap orang memegang kasusnya sendiri dari asesmen sampai evaluasi, dan instruktur mendampingi satu per satu," ujar Danu dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (7/9/2026).
Menurut Danu, pengalaman menangani kasus secara langsung memungkinkan dokter peserta menjalani proses mulai dari asesmen, menentukan tindakan, melaksanakan prosedur, hingga mengevaluasi hasil. Hal tersebut penting karena respons jaringan dan kondisi anatomi setiap pasien dapat berbeda.
JSA, lembaga pelatihan estetika medis yang beroperasi sejak 2018, menerapkan metode hands-on secara individual. Lembaga tersebut menyebut memiliki jaringan lebih dari 100 klinik mitra yang dapat menjadi akses bagi alumninya untuk memulai praktik, meski akses tersebut bukan merupakan jaminan penghasilan.
Selain pengalaman praktik, calon peserta pelatihan juga perlu memperhatikan legalitas dan mutu lembaga pendidikan. JSA menyatakan telah memperoleh Akreditasi A dari Kementerian Kesehatan sebagai lembaga penyelenggara pelatihan bidang kesehatan.
Akreditasi tersebut tercantum dalam Sertifikat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor 543/H/A.I/3173L00296/V/2025 yang diterbitkan berdasarkan keputusan tertanggal 5 Mei 2025 dan berlaku selama lima tahun.
Bagi dokter yang ingin menekuni estetika medis, beberapa aspek dapat menjadi pertimbangan sebelum memilih pelatihan, seperti akreditasi resmi, rasio peserta dengan kasus yang ditangani, fasilitas praktik, kompetensi pengajar, serta bentuk pendampingan setelah pelatihan.
Pertumbuhan pasar estetika medis membuat peningkatan kompetensi menjadi salah satu kebutuhan penting dalam pengembangan layanan. Pelatihan tidak hanya berkaitan dengan sertifikat, tetapi juga kesiapan dokter memahami kasus dan mengambil keputusan klinis sebelum menangani pasien secara mandiri.
.png)
5 days ago
26
















































