OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berkedudukan di Kota Bekasi, Jawa Barat.
![]()
OJK Cabut Izin BPR di Bekasi Usai Gagal Atasi Masalah Keuangan. (Foto: Dok. OJK)
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berkedudukan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil setelah pengurus dan pemegang saham tidak mampu memulihkan krisis keuangan serta permodalan bank sesuai batas waktu yang ditetapkan regulator.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 bagi bank yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi dalam keterangan resmi, Rabu (19/8/2026).
Dinamika pengawasan terhadap BPR ini bermula sejak 6 Agustus 2025 ketika OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Kebijakan tersebut diambil lantaran Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank anjlok hingga berada di posisi minus 2,98 persen, disertai rata-rata Cash Ratio selama tiga bulan yang hanya mencapai 3,59 persen atau di bawah standar minimum 5 persen.
Kondisi tersebut tidak kunjung membaik hingga akhirnya pada 5 Agustus 2026 OJK menetapkan BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dengan status BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, mengingat tenggat pemulihan modal yang diberikan kepada pemegang saham telah kedaluwarsa tanpa hasil.
.png)
4 hours ago
3
















































