Niat Puasa Sunnah Rajab dan Senin Kamis Boleh Digabung? Berikut Penjelasannya

2 days ago 10

JAKARTA - Rajab termasuk salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Karena itu, pada bulan Rajab, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan ibadah, termasuk puasa sunnah.

Allah SWT berfirman

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗ

Artinya, "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram." (At-Taubah [9]:36).

Melansir laman NU, Rabu (1/1/2025), sebagai salah satu dari empat bulan yang dimuliakan, Rajab menjadi momentum yang sangat baik bagi umat Islam untuk memperbanyak amal kebaikan, termasuk berpuasa sunah. Mayoritas ulama sepakat bahwa puasa pada bulan-bulan yang dimuliakan ini hukumnya sunah.

Dalam menjalankan puasa sunah, terkadang ditemui situasi di mana beberapa ibadah sunah bertemu pada waktu yang sama. Salah satu contohnya adalah puasa sunah Rajab yang bertepatan dengan hari Senin atau Kamis. Hal ini menimbulkan pertanyaan. Bolehkah menggabungkan niat puasa sunah Rajab dan puasa Senin Kamis?

Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitabnya al-Asybah wan Nadhair mengatakan, menggabungkan dua niat sunah menurut Imam al-Qaffal kedua ibadah tersebut tidak sah dilakukan secara bersamaan. Namun, pendapat Imam al-Qaffal ini dibantah dengan sebuah kasus bahwa berniat mandi sunah untuk sholat Jumat dan mandi sunah hari raya keduanya dianggap sah dikerjakan secara bersamaan. Berikut selengkapnya:

الرَّابِعُ: أَنْ يَنْوِي مَعَ النَّفْلِ نَفْلًا آخَر: فَلَا يَحْصُلَانِ. قَالَهُ الْقَفَّالُ وَنُقِضَ عَلَيْهِ بِنِيَّتِهِ الْغُسْل لِلْجُمُعَةِ وَالْعِيد، فَإِنَّهُمَا يَحْصُلَانِ. قُلْت: وَكَذَا لَوْ اجْتَمَعَ عِيد وَكُسُوف، خَطَبَ لَهُمَا خُطْبَتَيْنِ، بِقَصْدِهِمَا جَمِيعًا ذَكَرَهُ فِي أَصْلِ الرَّوْضَةِ، وَعَلَّلَهُ بِأَنَّهُمَا سُنَّتَانِ، بِخِلَافِ الْجُمُعَة وَالْكُسُوف، وَيَنْبَغِي أَنْ يُلْحَق بِهَا مَا لَوْ نَوَى صَوْم يَوْم عَرَفَة وَالِاثْنَيْنِ مَثَلًا، فَيَصِحّ

Artinya, "Keempat: Jika seseorang berniat menggabungkan dua niat untuk dua ibadah sunah, maka kedua ibadah tersebut tidak sah dilakukan secara bersamaan. Pendapat ini disampaikan oleh Al-Qaffal. Namun, pendapat tersebut dibantah dengan contoh berniat mandi untuk Jumat dan hari raya, dimana keduanya dianggap sah."

"As-Suyuthi berkata: Begitu juga, jika sholat Id dan sholat kusuf berkumpul (waktunya bersamaan), maka seseorang dapat berkhutbah dua kali dengan niat untuk keduanya sekaligus. Hal ini disebutkan dalam kitab Ar-Raudhah dan dikuatkan dengan alasan bahwa keduanya adalah ibadah sunah, berbeda dengan sholat Jumat dan sholat kusuf."

"Dan seyogyanya dapat disamakan juga, seseorang yang berniat puasa hari Arafah dan hari Senin misalnya, maka puasa tersebut tersebut sah." Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuthi, al-Asybah wan Nadhair, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan pertama: 1403 H] juz I halaman 23).

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |