Jakarta -
Para pejabat di lingkungan pemerintahan mulai dari menteri hingga eselon IV PNS yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri berhak untuk mendapatkan biaya penginapan di luar 'uang saku' yang sudah diberikan pemerintah berubah uang representasi. Besaran biaya ini semata-mata dapat digunakan untuk menginap selama melakukan perjalanan dinas.
Besaran biaya penginapan selama perjalanan dinas para pejabat ini terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 lalu dan sah diundangkan pada 20 Mei 2025.
"Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah," papar PMK 32 Tahun 2025, dikutip Jumat (30/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sama seperti uang representasi, besaran biaya penginapan perjalanan dinas PNS dalam negeri berbeda di masing-masing provinsi. Kemudian besaran biaya khusus untuk menginap saat perjalanan dinas ini juga berbeda-beda untuk setiap pejabat tergantung pada pangkat dan golongan.
Tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta yang bisa mencapai Rp 9 juta lebih untuk pejabat negara setingkat Menteri atau Wakil Menteri hingga eselon I. Sementara untuk pejabat negara lainnya atau setara eselon II hanya di kisaran Rp 2 jutaan.
Berikut 5 Provinsi dengan biaya penginapan untuk perjalanan dinas PNS dalam negeri tertinggi:
1. DKI Jakarta
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 9.331.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.084.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.062.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 730.000
2. Bali
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 7.328.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.433.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.754.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 1.138.000
3. Sumatera Selatan
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.298.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 3.134.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.966.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 861.000
4. Kepulauan Riau
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.177.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.481.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.388.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 792.000
5. Jawa Tengah
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.129.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.138.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.286.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 810.000
(igo/fdl)