JAKARTA – Status tenaga honorer di intansi pemerintah resmi dihapuskan per 1 Januari 2025. Keputusan berdasarkan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adanya penghapusan demi menciptakan sistem kepegawaian yang lebih professional. Sebagai tindak lanjut dari dampak signifikan bagi tenaga non-ASN di seluruh Indonesia, pemerintah berjanji menyediakan solusi, termasuk melalui seleksi PPPK dan opsi alternatif lainnya bagi tenaga honorer.
Berikut hal menarik yang sudah dirangkum oleh Okezone terkait tenaga honorer 2025:
1. Penghapusan Tenaga Honorer pada Tahun 2025
Per 1 Januari 2025, status tenaga honorer akan dihapus dari sistem kepegawaian pemerintah secara menyeluruh. Kebijakan ini mencakup seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat.
2. Masih Ada kesempatan untuk Tenaga non-ASN
Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat diwajibkan mengikuti seleksi PPPK tahap kedua sebelum batas waktu 31 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Seleksi ini menjadi peluang krusial bagi para honorer untuk tetap berkontribusi dalam pemerintahan, meskipun harus melewati serangkaian tahapan.
3. Honorer yang Memenuhi Syarat Bisa Menjadi PPPK
Pasal 66 Undang-Undang ASN Tahun 2023 menyatakan bahwa tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dan berhasil melalui seleksi berkesempatan diangkat sebagai PPPK.
Namun, pengangkatan ini masih bergantung pada proses verifikasi dan validasi data oleh BKN dan formasi yang tersedia di masing-masing instansi.
Sementara itu, tenaga honorer yang tidak mendaftarkan diri atau tidak memenuhi syarat untuk seleksi tidak akan dipertimbangkan untuk pengangkatan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari