Menaker Terbitkan SE Antidiskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

1 day ago 6

SE tersebut mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminasi, sekaligus memberikan pedoman untuk proses rekrutmen yang objektif dan adil.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (tengah), saat mengumumkan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025  di Jakarta, Rabu (28/5/2025). (Foto: Iqbal)

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (tengah), saat mengumumkan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 di Jakarta, Rabu (28/5/2025). (Foto: Iqbal)

IDXChannel – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025. Surat itu berisi larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja

Dikatakan bahwa SE tersebut mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

Poin utama dalam SE itu adalah larangan melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kendati demikian, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.

"Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025). 

Menaker menuturkan, ketentuan tersebut berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menekankan agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi. Hal itu bertujuan untuk menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |