Marketplace Bakal Ditunjuk untuk Tarik PPh, DJP Tegaskan Bukan Pajak Tambahan

2 months ago 41

Regulasi ini tengah difinalisasi pemerintah dan bertujuan menyederhanakan administrasi pajak serta menciptakan keadilan antarpelaku usaha.

 iNews Media Group.

Marketplace Bakal Ditunjuk untuk Tarik PPh, DJP Tegaskan Bukan Pajak Tambahan. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang secara online bukanlah bentuk pengenaan pajak baru

Regulasi ini tengah difinalisasi pemerintah dan bertujuan menyederhanakan administrasi pajak serta menciptakan keadilan antarpelaku usaha.

"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025). 

Rosmauli menekankan, pajak penghasilan tetap dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara online. 

Namun, melalui skema baru ini, proses pembayaran pajak akan lebih mudah karena terintegrasi langsung dengan platform tempat pedagang berjualan.

DJP juga menegaskan bahwa pedagang individu dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema pemungutan ini.

"UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rosmauli.

DJP menyatakan, tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan keadilan dan kemudahan bagi pelaku usaha, serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital. Skema ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

"Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan," ujar Rosmauli.

Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut pajak, pemerintah berharap tingkat kepatuhan perpajakan dapat lebih proporsional dan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |