Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Tetapkan Ustadz SAM Tersangka Dugaan Pelecehan

3 hours ago 1

Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Tetapkan Ustadz SAM Tersangka Dugaan Pelecehan

Kuasa hukum korban dugaan pelecehan oleh Ustadz SAM (Foto: Ari Sandita/Okezone)

JAKARTA - Pendakwah berinisial SAM dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para santri. Para korban mendesak polisi segera menetapkannya sebagai tersangka dan membawanya kembali ke Indonesia dari Mesir.

"Setelah RDP dengan DPR, kami sudah meminta penyidik segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Misri, sehingga bisa dilakukan kerja sama dengan Interpol. Kalau memang terduga ini di Mesir, ditarik kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar pengacara para korban, Achmad Cholidin, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terduga SAM membuat para korban trauma berat. Apalagi, diduga ada intimidasi terhadap para korban oleh SAM ataupun utusannya agar mencabut laporan di kepolisian, bahkan ada dugaan upaya suap kepada para korban.

"Ada ancaman, bahkan kepada korban yang ada di Mesir agar tidak membuka perkara ini. Ada juga yang mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya. Ancaman dengan kalimat seperti ‘saya tidak teruskan kamu sekolah, kalau ini diteruskan nanti keluarga kamu akan terancam’," tuturnya.

Dia menerangkan, kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan SAM terhadap para santrinya di wilayah Bogor telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 28 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 November 2025.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |