KSP Tegaskan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Berlaku untuk Produk Utama, Simak Penjelasannya

17 hours ago 7

Kesepahaman tersebut menjadi pedoman transisi bagi eksportir, surveyor, serta Bea dan Cukai agar memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan proses ekspor. 

KSP Tegaskan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Berlaku untuk Produk Utama, Simak Penjelasannya

KSP Tegaskan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Berlaku untuk Produk Utama, Simak Penjelasannya

IDXChannel—Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya berlaku terhadap LTJ yang diekspor sebagai produk utama. Sementara komoditas yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor sepanjang memenuhi ketentuan.

Penegasan tersebut disampaikan Dudung sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis Logam Tanah Jarang yang digelar di Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait.

“Telah dibangun kesepahaman bahwa larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Kalau ekspor LTJ produk utama itu dilarang. Bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” kata Dudung dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). 

Dudung menjelaskan bahwa kesepahaman tersebut menjadi pedoman transisi bagi eksportir, surveyor, serta Bea dan Cukai agar memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan proses ekspor. 

Secara bersamaan, pemerintah juga tengah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |