
KPK Usul Ketum Parpol Hanya 2 Periode Berbasis Akademik hingga Kader Partai
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan Ketua Umum (Ketum) Partai Politik hanya dua periode. Komisi antirasuah menyebut usulan ini berbasis akademik.
"Tentu juga ada basis akademiknya jadi memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut," ujar Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (22/4/2026).
Budi menambahkan, kajian ini juga turut melibatkan partai politik. KPK menegaskan pandangan dan rekomendasi yang disampaikan merupakan fakta objektif dari temuan di lapangan.
"Jadi dalam proses kajian ini KPK juga sudah melibatkan partai politik ya untuk mendapatkan pandangan-pandangan, fakta-fakta secara objektif dari POV kawan-kawan di partai politik ya," imbuhnya.
Bahkan, tambah dia, tiga aspek penting dalam Pemilu yang berkaitan dengan partai politik juga turut dilibatkan. Mereka di antaranya, penyelenggara pemilu, peserta pemilu hingga masyarakat sebagai pemilih.
"Tiga aspek itu yang kita dekati, partai dan kadernya ya sebagai peserta pemilu kemudian KPU Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu kemudian masyarakat sebagai pihak pemilih," ungkap Budi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
11 hours ago
4
















































