KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka, Gus Najih: Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat Korupsi

3 months ago 46

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 25 Desember 2024 |13:48 WIB

 Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat Korupsi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa KPK. Foto: Okezone/Nur Khabibi.

JAKARTA - KH. Muhammad Najih Maimoen angkat bicara soal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi suap Harun Masiku kepada mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Pria yang akrab disapa Gus Najih menegaskan bahwa tindakan korupsi merupakan musuh besar Bangsa. Sehingga, kejahatan tersebut masuk ke dalam kejahatan luar biasa.

"Kejahatan korupsi merupakan extra ordinary crime dan masalah serius bagi bangsa Indonesia," kata Gus Najih saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (25/12/2024).

Oleh karenanya, Gus Najih mendorong kepada seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK meneggakkan siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"Perlu penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu, kepada siapa pun pelaku korupsi dan apa pun latarbelakangnya," ujarnya.

1. KPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.

"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

2. Peran Hasto Diungkap

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya dan melarikan diri.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya dijalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya meredam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |