KPK soal WNA Pimpin BUMN: Bisa Dipidana Jika Korupsi dan Wajib Lapor LHKPN

2 hours ago 2

KPK menyatakan tetap bisa memproses hukum warga negara asing (WNA) yang kelak menduduki kursi pimpinan di BUMN, jika diduga melakukan tindak pidana korupsi.

 Bisa Dipidana Jika Korupsi dan Wajib Lapor LHKPN. (Foto iNews Media Group)

KPK soal WNA Pimpin BUMN: Bisa Dipidana Jika Korupsi dan Wajib Lapor LHKPN. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap bisa memproses hukum warga negara asing (WNA) yang kelak menduduki kursi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jika diduga melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, pimpinan BUMN masuk dalam kategori penyelenggara negara.

"Terkait dengan pemberantasan korupsi di sektor BUMN, tentunya jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani karena memang secara ketentuan BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Budi melanjutkan, WNA yang nantinya ditunjuk sebagai pimpinan BUMN juga wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

"Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN, karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN," ujarnya.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |