Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya Dapat Biaya Pengobatan-Santunan

8 hours ago 2

Jakarta -

Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya tenggelam di perairan Selat Bali. Manifes mencatat kapal mengangkut 53 penumpang dan 12 kru, sehingga totalnya ada 65 orang. Berdasarkan data terakhir, 31 orang ditemukan selamat, sedangkan enam orang ditemukan tewas yang mana salah satu korban yakni balita berusia 3 tahun.

Menanggapi kecelakaan laut tersebut, Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum, menjamin pengobatan hingga santunan bagi korban kecelakaan laut tersebut.

Plt Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo menyampaikan, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang dalam kecelakaan angkutan umum resmi, termasuk dalam kondisi darurat. Pihaknya tengah memproses pendataan korban kecelakaan laut tersebut demi memastikan semua korban dijamin sesuai ketentuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena proses evakuasi masih berlangsung, petugas kami siaga untuk melakukan pendataan korban secara akurat dan nantinya mengunjungi rumah sakit tempat korban dibawa untuk memastikan para korban dijamin sesuai ketentuan, serta petugas kami juga telah bergerak ke rumah korban yang telah dinyatakan meninggal dunia guna mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris" jelas Rubi dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan, seluruh penumpang kapal yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sedangkan jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang mencakup jenis alat angkutan darat, laut, serta udara.

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp 20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp 500 ribu.

Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja tidak hanya menjamin dari sisi santunan, tetapi juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan mitra strategis guna memastikan kecepatan pelayanan di lapangan, terlebih pada situasi darurat seperti saat ini.

"Kami mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Jasa Raharja merespons cepat kecelakaan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah Bali dan Jawa Timur," ujar Rubi.

Sebagai informasi Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya diketahui tengah berlayar membawa penumpang dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali.

Kecelakaan tersebut disebabkan kebocoran di ruang mesin hingga menyebabkan kapal terbalik dan hanyut ke arah selatan, pada Kamis dini hari (3/7) sekitar pukul 00.16 WITA. Proses evakuasi masih terus berlangsung oleh tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, dan instansi terkait lainnya.

(ada/ara)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |