
Aktivis KontraS Andrie Yunus (foto: dok ist)
JAKARTA – Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan pihaknya mendesak agar pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan.
"Tim Advokasi untuk Demokrasi dan KontraS mendorong agar pasal yang disangkakan adalah pasal percobaan pembunuhan berencana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, KontraS menyayangkan para pelaku justru dikenakan pasal penganiayaan, baik saat kasus ditangani kepolisian maupun setelah ditangani TNI.
"Kami menyayangkan dalam konteks pengenaan pasal, baik oleh pihak kepolisian maupun Puspom TNI, yang menggunakan konstruksi Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berat," tuturnya.
Ia kemudian menyinggung kasus pembunuhan yang dialami manajer cabang sebuah bank di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta. Dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana, yang dinilai memiliki kemiripan dengan kasus yang dialami Andrie Yunus.
"Kemarin kita menyaksikan di peradilan militer ada tiga anggota Kopassus yang didakwa pasal pembunuhan berencana terkait tewasnya Kepala Kantor Cabang BRI. Dalam konteks ini, terdapat irisan yang kurang lebih sama, di mana pelaku penyiraman terhadap Andrie Yunus mengarahkan serangan ke bagian vital, yakni wajah," jelasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
10 hours ago
5

















































