Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, belum ada urgensi untuk menambah batas usia masa pensiun aparatur sipil negara (ASN).
Komisi II Sebut Belum Ada Urgensi Usia Pensiun ASN Diperpanjang. (Foto: Inews Media Group)
IDXChannel - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, belum ada urgensi untuk menambah batas usia masa pensiun aparatur sipil negara (ASN).
Ia khawatir, jika ditambah, maka peluang lulusan baru untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) akan semakin kecil. Hal itu disampaikan Bahtra menanggapi adanya usulan Koprs Pegawai Republik Indonesia (Kopri) agar batas usia pensiun bagi ASN ditambah.
"Kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas. Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan," kata Bahtra dikutip Minggu (25/5/2025).
Legislator itu mengatakan, jika batas usia pensiun ASN yang sekarang sudah bagus. Justru, kata dia, yang harus dilakukan adalah peningkatan pelayanan publik.
"Nah kita kan juga ingin anak-anak muda yang punya kompetensi yang bagus, fresh graduate ini kan lebih segar,pelayanannya lebih maksimal," ujarnya.
"Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi," tuturnya.
Adapun di sisi lain, Komisi II DPR RI sendiri saat ini tengah siap membahas revisi UU ASN. Namun, ia menegaskan, jika adanya usulan batas usia pensiun ASN itu belum urgensi dilakukan, terlebih dalam revisi UU ASN nanti.