KKP Evaluasi Konservasi Hiu Paus

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat perlindungan hiu paus (Rhincodon typus) melalui evaluasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus 2021–2025. Evaluasi ini menyoroti perlunya peningkatan standar pengelolaan wisata dan kapasitas penanganan saat terjadi hiu paus terdampar. Dua aspek tersebut akan menjadi fokus penyusunan RAN periode 2026–2029.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik KKP Sarmintohadi menyebutkan, RAN 2021–2025 yang ditetapkan lewat Kepmen KP Nomor 16/2022 telah menjadi panduan penting konservasi hiu paus. Namun, tantangan masih ada, mulai dari keterbatasan fasilitas penanganan darurat hingga praktik wisata yang belum sepenuhnya berkelanjutan.

“Hiu paus termasuk jenis ikan yang dilindungi penuh secara nasional, masuk daftar merah IUCN serta appendiks CITES. Perlindungan hiu paus bukan hanya soal spesies, tetapi juga kesehatan ekosistem laut dan ketahanan pangan biru. Karena itu, tata kelola konservasi perlu diperkuat dengan strategi lebih sistematis,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Meski KKP telah menetapkan petunjuk teknis wisata hiu paus melalui Kepdirjen PRL No. 41/2020, pelaksanaan di lapangan dinilai masih belum seragam. Aktivitas wisata yang tidak terkelola baik berpotensi mengancam keselamatan hiu paus maupun pengunjung. “Standar wisata ramah satwa dan penguatan penanganan terdampar akan jadi fokus utama dalam RAN 2026–2029,” tegas Sarmintohadi.

Evaluasi RAN hiu paus dilakukan dengan dukungan Konservasi Indonesia (KI) dan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF). Forum yang berlangsung di Bogor pada 16–18 September 2025 ini juga membahas strategi konservasi untuk periode selanjutnya.

Vice President Program KI, Fitri Hasibuan, menekankan pentingnya integrasi ilmu pengetahuan dan partisipasi publik dalam menjaga populasi hiu paus. “Melalui riset, tata kelola yang kuat, serta keterlibatan komunitas lokal, kita tidak hanya menjaga biodiversitas laut, tetapi juga memastikan kesejahteraan masyarakat pesisir,” ucapnya.

Fitri menambahkan, hiu paus memiliki kerentanan biologis karena pertumbuhan lambat, fekunditas rendah, dan umur kematangan panjang. Indonesia menjadi habitat penting spesies ini dengan titik agregasi di Teluk Cenderawasih, Kaimana, Teluk Saleh, Gorontalo, Probolinggo, dan Kepulauan Derawan.

Data monitoring menunjukkan, pada periode 2021–2025 terdapat rata-rata 20 individu hiu paus terdampar setiap tahun. Dari temuan tersebut, 71 persen yang masih hidup berhasil dilepasliarkan kembali.

Konservasi hiu paus dipandang selaras dengan komitmen Indonesia dalam kerangka CTI-CFF, di mana perlindungan spesies migrasi besar menjadi bagian penting menjaga ekosistem laut sekaligus mendukung ekonomi biru. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan perlunya penguatan konservasi, mitigasi terdampar, dan wisata berkelanjutan sebagai bagian dari kebijakan pembangunan kelautan.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |