Kemenperin Ultimatum Pelaku Industri yang Tak Lakukan Pembaruan Laporan Berkala SIINas

1 hour ago 1

Kemenperin: Masih banyak pelaku industri yang belum patuh atas pembaharuan laporan berkala Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Kemenperin Ultimatum Pelaku Industri yang Tak Lakukan Pembaruan Laporan Berkala SIINas. (Foto Istimewa)

Kemenperin Ultimatum Pelaku Industri yang Tak Lakukan Pembaruan Laporan Berkala SIINas. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan, masih banyak pelaku industri yang belum patuh atas pembaharuan laporan berkala Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Padahal, pelaporan tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan industri yang tepat sasaran.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, kewajiban penyampaian data industri secara berkala telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lainnya, Informasi Industri, dan Informasi Lainnya Melalui Sistem Informasi Industri Nasional.

"Kami mencatat masih banyak pelaku industri yang tidak memperbarui laporan berkala mereka di SIINas. Bahkan, kami menemukan indikasi bahwa penginputan data di lapangan masih ada yang diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan. Hal ini berpotensi mengurangi akurasi dan keabsahan data yang disampaikan," ujar Febri di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, data industri yang mutakhir dan akurat sangat krusial bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang efisien, tepat sasaran, dan mendukung iklim usaha.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |