Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jamaah Haji Reguler dan Hadiah Kompetisi

1 day ago 6

PMK 34/2025 ini menggantikan aturan lama PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jamaah Haji Reguler dan Hadiah Kompetisi (Kemenag)

Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jamaah Haji Reguler dan Hadiah Kompetisi (Kemenag)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.

PMK 34/2025 ini menggantikan aturan lama PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Chairul mengatakan, aturan ini mengatur fasilitas fiskal untuk barang bawaan jamaah haji dan barang hadiah perlombaan atau kompetisi internasional atau penghargaan yang tidak diatur rinci dalam aturan sebelumnya.

"Dalam PMK 34/2025, disebutkan bahwa barang bawaan jamaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya," kata Chairul di acara Media Briefing, Rabu (4/6/2025).

Dia menambahkan, sedangkan barang bawaan jamaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk untuk nilai hingga FOB USD2.500 USD per orang per kedatangan. 

Menurutnya, nilai pembebasan ini naik lima kali lipat jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang ditetapkan hanya maksimal USD500 per orang untuk setiap kedatangan.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |