Kemenhub memberikan dukungan penuh terhadap wacana pembangunan Bandar Udara (Bandara) Bali Utara.
Kemenhub: Pembangunan Bandara Bali Utara Perlu Persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup. (Foto: Ilustrasi/Inews Media Group)
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan dukungan penuh terhadap wacana pembangunan Bandar Udara (Bandara) Bali Utara.
Namun, pembangunan bandara baru tersebut masih memerlukan persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup. Sebab, lokasi yang akan digunakan rencana berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan Kemenhub berkewajiban memastikan setiap program infrastruktur transportasi udara berjalan sesuai dengan regulasi nasional, standar keselamatan internasional, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
"Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawakan," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2025).
Pembangunan Bandara Bali Utara wajib memiliki Penetapan Lokasi oleh Menteri Perhubungan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023. Penetapan ini diajukan oleh pemrakarsa bandar udara, yang dapat berupa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, atau Badan Hukum Indonesia.