Kemenhub Berencana Kerek Tarif Ojol, Ekonom Sebut Perlu Kajian Menyeluruh

5 hours ago 4

Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) untuk roda dua sebesar 8-15 persen. Rencana ini pun mendapat berbagai respons, termasuk para ekonom.

Ekonom Prasasti Policy Center Piter Abdullah menilai perubahan tarif ojol perlu mempertimbangkan dampak secara menyeluruh, tak hanya bagi pengemudi ojol.

"Perubahan tarif ojek online hendaknya benar-benar sudah mempertimbangkan dampaknya terhadap tidak hanya pengemudi ojol, tetapi juga penumpang dan juga industri," kata Piter dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peter mengatakan perubahan tarif itu juga seharusnya didasarkan kebutuhan dan dengan tujuan yang jelas.

"Menurunkan tarif akan berdampak ke pengemudi dan industri. Di sisi lain menaikkan tarif akan merugikan penumpang. Kajian hendaknya dilakukan secara menyeluruh," paparnya.

Sebagai informasi, komisi ride hailing diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Sementara tarif diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 yang mengatur sesuai tiga zona.

Terkait kebijakan ini, Piter mempertanyakan kenaikan tersebut tentu akan langsung memberikan beban dan merugikan penumpang.

"Apabila dilakukan kenaikan 8 hingga 15 persen [tarif naik], pertanyaan pertama untuk siapa kenaikan itu? Sementara kenaikan akan langsung menjadi beban dan merugikan penumpang. Sementara bagi pengemudi dan industri juga belum tentu menguntungkan, karena kenaikan bisa menurunkan minat penumpang," tegasnya.

Dia menilai rencana kenaikan tarif itu berpotensi berpengaruh ke omzet pengemudi dan tentunya omzet perusahaan aplikasi juga bisa turun.

"Jadi tujuan kenaikan harus jelas. Belum tentu menguntungkan bagi semua pihak. Kenaikan tidak menguntungkan terutama menimbang kondisi saat ini di mana perekonomian sedang menurun dan daya beli masyarakat juga terbatas," bebernya.

Sebelumnya, Kemenhub sedang menggodok aturan baru tarif perjalanan dan besaran maksimal potongan aplikasi pengemudi ojek online (ojol). Hal ini diungkap usai rapat kerja (raker) antara Kemenhub dan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyebut pihaknya tengah mengkaji aturan yang mengakomodir kepentingan pengemudi ojol, UMKM, dan aplikator. Namun, dia tak menyebut pasti aturan baru tarif dan potongan aplikasi ini akan diterbitkan dalam bentuk apa.

(anl/ega)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |