Kemenag Bakal Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasang Calon Pengantin, Cek Cara Daftarnya

1 month ago 25

Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan kegiatan nikah massal bagi 100 pasang calon pengantin (catin) pada 28 Juni 2025.

 Arsip)

Sepasang pengantin memperlihatkan buku nikah mereka sebagai tanda dicatatnya pernikahan mereka oleh negara. (Foto: Arsip)

IDXChannel – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan kegiatan nikah massal bagi 100 pasang calon pengantin (catin) pada 28 Juni 2025, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Acara tersebut akan disaksikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

"Pendaftaran nikah massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, dalam keterangannya dikutip Jumat (6/6/2025).

Dia menjelaskan, nikah massal ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan. Oleh karena itu, Kemenag ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar.

Selain memperoleh buku nikah resmi, kata dia, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh fasilitas disediakan secara gratis.

Abu menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA. Menurutnya, pernikahan yang sah akan memberi perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

"Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, nikah massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi," ujarnya.

Untuk bisa mendaftar nikah massal, para catin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan. 

Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan. Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Jika catin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajibmembawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. 

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |