Kembalikan Uang Negara, Kejagung Dinilai seperti Jalankan UU Perampasan Aset

7 hours ago 4

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 15 April 2026 |15:17 WIB

Kembalikan Uang Negara, Kejagung Dinilai seperti Jalankan UU Perampasan Aset

Satgas PKH kembalikan kerugian negara (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA — Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) yang meminta pengusaha 'nakal' membayar denda administratif triliunan rupiah dianggap lebih efektif ketimbang proses pidana. Sebab, negara bisa langsung mengambil kembali kerugian negara yang ditimbulkan.

Satgas PKH sebelumnya menyerahkan denda administratif pelaku pelanggaran kawasan hutan senilai Rp11,4 triliun ke negara. Presiden Prabowo Subianto hadir untuk menyaksikan penyerahan yang dilakukan di Kejagung.

“Jika targetnya mengejar pengembalian kerugian negara, maka ini lebih efektif dibandingkan harus lewat proses pidana. Ini tidak perlu proses hukum yang lama, tapi negara langsung bisa mengambil kembali kerugian negaranya,” ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Fickar menjelaskan alasan lebih efektif karena proses pidana memerlukan waktu yang panjang, mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, bahkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Belum lagi nanti ada PK (Peninjauan Kembali, red) dan sebagainya,” imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |