Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Jum'at, 11 September 2026 |11:20 WIB

Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun Terkait Dugaan Korupsi Kawasan Hutan/Okezone
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,003 triliun terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI kepada penyidik.
Saiful juga menjelaskan bahwa, PT PSMI juga turut menyerahkan uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai USD 166 ribu. Menurutnya, uang itu nantinya akan dititipkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai Jaksa Agung berhasil mengembalikan marwah Kejaksaan melalui penanganan serangkaian perkara besar atau "kasus kakap" dalam beberapa bulan terakhir.
Suparji menyoroti kinerja Kejagung yang tetap berjalan meski sempat diterpa isu internal terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Justru di situlah institusi diuji. Pergantian atau persoalan hukum yang menyangkut seorang pejabat tidak semestinya menghentikan sistem. Kejagung sendiri menyatakan penanganan perkara tetap berjalan normal," ujarnya, Jumat (11/9/2026).
Hal ini kata dia, menunjukkan pemberantasan korupsi bekerja sebagai orkestra kelembagaan, bukan bergantung pada figur tertentu.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
5 hours ago
4
















































