Kasus Suap HGB Summarecon, KPK: Pemanggilan Nusron Wahid Tergantung Penyidikan!

8 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 16 September 2026 |07:30 WIB

 Pemanggilan Nusron Wahid Tergantung Penyidikan!

Menteri Nusron Wahid/Okezone

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait peluang pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionalis (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka, dua orang yang diduga sebagai pemberi suap ialah Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi serta Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon.

Keduanya diduga melakukan suap senilai Rp1,5 miliar kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung melalui Erwin selaku pihak swasta untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

"Apakah nanti Saudara NW dipanggil ya, itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, penyidik nanti akan menentukan siapa saja pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan dalam pengusutan perkara tersebut.

"Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |