Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang

15 hours ago 4

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2026 |13:16 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut/Okezone

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalam perkara ini menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

"Hari ini Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/7/2026).

Selain Gus Yaqut, terdapat tiga tersangka lainnya yaitu eks stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.

Selanjutnya yaitu Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

"Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan," ujarnya.

Budi menjelaskan, dengan pelimpahan ini JPU akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |