Asfi Manar
, Jurnalis-Selasa, 27 Mei 2025 |10:43 WIB
Petugas Palang Pintu Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan KA Malioboro Ekspres (foto: freepik)
MAGETAN - Satuan Reskrim Polres Magetan menetapkan Agus Supriyanto (49), petugas penjaga palang pintu kereta api, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan KA Malioboro Ekspres, dan tujuh sepeda motor di perlintasan kereta api Stasiun Magetan, Desa Mangge, Kecamatan Barat, Jawa Timur.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 lalu, dan mengakibatkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian, serta empat lainnya mengalami luka berat.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Perkasa mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai penyebab utama kecelakaan tersebut.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti di lapangan, kami menetapkan saudara Agus Supriyanto sebagai tersangka, karena lalai menjalankan tugas hingga menyebabkan korban jiwa dan luka-luka,” ujar AKBP Erik kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya