Enam eks pejabat PT Antam divonis delapan tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan komoditas emas.
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap enam eks pejabat PT Antam, Selasa (27/5/2025). (Foto: Ist.)
IDXChannel — Enam eks pejabat PT Antam divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim meyakini keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan komoditas emas.
Adapun enam terdakwa yang dimaksud terdiri atas VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011–2013, Herman, dan; Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.
Selanjutnya adalah General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021–2022, Iwan Dahlan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Selain pidana badan, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 4 bulan kurungan badan.
Keenamnya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terkait hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut para eks pejabat Antam itu dihukum sembilan tahun penjara, denda Rp750 subsider enam bulan kurungan.