Jakarta -
Program simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai banyak sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Sebab melalui program ini masyarakat 'dipaksa' alias wajib menjadi peserta dan membayar iuran secara berkala.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Secara keseluruhan, dalam Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan dalam Pasal 7 dijelaskan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
"Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi Kerja kepada BP Tapera. Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi Peserta kepada BP Tapera," tulis Pasal 8 Ayat (1) dan (2) aturan itu.
Kapan Potongan Tapera Mulai Berlaku?
Dalam Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.
Berhubung PP Nomor 25 Tahun 2020 mulai diundangkan pada 20 Mei 2020, maka para pemberi kerja paling lambat mendaftarkan anggotanya pada 20 Mei 2027.
"Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini," tulis Pasal 68.
Lebih lanjut, dalam Pasal 20, diterangkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan peserta setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Adapun untuk peserta mandiri wajib menyetorkan simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Jika tanggal 10 merupakan hari libur, maka pembayaran simpanan dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. Aturan ini berlaku untuk pemberi kerja maupun pekerja mandiri.
Besaran Iuran Tapera
Berdasar Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta adalah 3% dari gaji yang diterima pekerja. Ketentuan ini berlaku untuk peserta mandiri maupun peserta pekerja.
Namun, khusus peserta pekerja, dari jumlah 3% ini, 0,5% menjadi tanggungan pemberi kerja dan 2,5% sisanya menjadi tanggungan pekerja. Sementara untuk peserta pekerja mandiri, seluruh biaya iuran Tapera tadi ditanggung sendiri.
"Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan," tulis Pasal 15 Ayat (5a) terkait perhitungan besaran iuran peserta mandiri.
Besaran simpanan untuk pekerja yang menerima gaji atau upah dari APBN dan APBD akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan koordinasi bersama menteri pendayagunaan aparatur negara.
Adapun besaran simpanan pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan BUMS diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Untuk pekerja mandiri, besaran iurannya diatur oleh BP Tapera dengan didasarkan pada jumlah penghasilan yang dilaporkan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) diatur dengan Peraturan BP Tapera," tulis Pasal 15 Ayat (7) PP Nomor 21 Tahun 2024.
Tonton juga video "Bagaimana Cara Gunakan Dana Tapera?" di sini:
(fdl/fdl)