PT Kereta Api Indonesia (Persero) bereaksi keras atas insiden pelemparan batu ke gerbong Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya.
KAI bereaksi keras atas insiden pelemparan batu ke gerbong Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya. (Foto: iNews Media Group)
IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI bereaksi keras atas insiden pelemparan batu ke gerbong Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya. KAI melalui Daop 6 bakal mencari pelaku yang bakal terancam pidana 15 tahun penjara itu.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat KA Sancaka melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7/2025). KAI saat ini masih menelusuri pelaku aksi vandalisme untuk diserahkan pihak berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali," kata Feni lewat keterangan resmi, Rabu (9/7/2025).
Dia mengungkapkan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Dalam aturan tersebut tertulis, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ujarnya.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.