Kabar Gembira! Penerima Bansos Nontunai dan Beras 10 Kg Ditambah

1 day ago 12

Jakarta -

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyebut, pemerintah akan menambah penerima manfaat bantuan sosial (bansos) untuk program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Dengan demikian, keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi 18,3 juta.

"Tambahan bantuan untuk kelompok yang selama ini, atau keluarga penerima manfaat yang selama ini memperoleh BPNT, bantuan pangan non-tunai, atau yang disebut dengan bansos itu, jadi kepada 18,3 (juta) KPM," ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul dalam keterangan pers usai rapat terbatas (ratas) di Istana Negara, dikutip dari YouTube Sekretaris Negara, Senin (2/6/2025).

Ia menjelaskan, distribusi BPNT akan dilakukan selama periode Juni-Juli 2025. Selain itu, pemerintah juga akan menambah bansos beras 10 kilogram (kg) dengan alokasi anggaran Rp 11,93 triliun untuk KPM setiap bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan ditambah beras sebanyak 10 kilogram yang nilainya tadi lebih dari Rp 11 triliun," ungkapnya.

Gus Ipul menyebut, penambahan jumlah bansos ini menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto kepada kelompok rentan penerima manfaat. Di sisi lain, pemerintah juga melakukan perbaikan data KPM untuk memastikan bansos tepat sasaran.

"Ada dua hal yang penting di sini, pertama adalah perbaikan keluarga penerima manfaat dana yang kedua adalah penambahan yang menjadi bagian dari atensi Bapak Presiden kepada kelompok-kelompok penerima manfaat, khususnya mereka yang berada di desil I, miskin dan miskin ekstrem," jelasnya.

Sebelumnya, ia menyebut ada sekitar 1,9 juta penerima manfaat yang tidak tepat sasaran atau inclusion error. Temuan ini muncul berdasarkan data Kementerian Sosial setelah dilakukan koordinasi data penerima manfaat.

Namun, hal tersebut telah dimitigasi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan begitu, pemerintah memiliki data tunggal wajib yang menjadi pedoman untuk menyalurkan bansos.

"Alhamdulillah Inpres (Instruksi Presiden) keluar, Nomor 4 Tahun 2025, jadi kita sudah memiliki data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang wajib dijadikan pedoman bagi siapapun yang ingin menyalurkan bantuan pemerintah, baik kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah," tutupnya.

(ara/ara)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |