Pemerintah Jepang berencana mengalokasikan dana sebesar Rp102 triliun dari anggaran negara untuk mengurangi dampak tarif impor yang diterapkan AS.
Jepang juga masuk dalam daftar negara yang terdampak kebijakan tarif impor AS, meski kedua negara adalah sekutu dalam beberapa hal. (Foto: Arsip)
IDXChannel – Pemerintah Jepang berencana mengalokasikan dana sebesar 900 miliar yen (setara Rp102 triliun) dari anggaran negara untuk mengurangi dampak tarif impor yang diberlakukan Amerika Serikat (AS). Hal itu terungkap lewat laporan Kyodo News pada Senin (26/5/2025).
Kebijakan ini diambil untuk melindungi perekonomian Jepang dari potensi perlambatan konsumsi akibat kebijakan tarif AS. Dana tersebut akan digunakan untuk menekan kenaikan harga listrik dan gas serta mendukung usaha kecil dan menengah (UKM).
Dari total alokasi, 600 miliar yen dialokasikan untuk subsidi harga listrik dan gas, sementara 300 miliar yen sisanya akan disalurkan untuk membantu pelaku usaha. Selain itu, pemerintah daerah dan sektor swasta akan berkontribusi, sehingga total dana mencapai 2,8 triliun yen (sekitar Rp318 triliun).
Keputusan penganggaran tahap pertama sebesar 388,1 miliar yen akan dibahas dalam rapat pemerintah pada Selasa (27/5/2025). Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi Jepang di tengah tekanan perdagangan global.
Pada 2 April 2025, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif timbal balik sebesar 10 persen untuk impor dari berbagai negara, dengan tarif lebih tinggi untuk 57 negara berdasarkan defisit perdagangan AS.
Jepang sendiri dikenakan tarif 24 persen sebelum tarif dasar 10 persen diberlakukan untuk 75 negara selama 90 hari mulai 9 April 2025, kecuali China, sambil membuka ruang negosiasi.