Ini Penjelasan Menteri Lingkungan Hidup Soal Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat

4 hours ago 1

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjalankan duduk perkara izin pertambangan PT Gag Nikel.

 Greenpeace)

Ini Penjelasan Menteri Lingkungan Hidup Soal Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat. (Foto: Greenpeace)

IDXChannel - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjalankan duduk perkara izin pertambangan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Hanif menjelaskan, Undang -Undang Nomor 41 tentang Kehutanan terbit pada 1999. Ketentuan tersebut melarang aktivitas pertambangan dilakukan di atas kawasan hutan produksi, seperti di Raja Ampat.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 41 tahun 1999 terbit pada 2004. Ketentuan inilah yang mengecualikan untuk 13 perusahaan, salah satunya PT Gag Nikel, untuk memperbolehkan aktivitas penambangan di Raja Ampat.

"Ini (PT GAG Nikel) merupakan 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan Kontrak Karya (KK) penambangan di kawasan hutan lindung sebenarnya, sampai berakhirnya izin," kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (8/6/2025).

"Jadi dulu di Undang-Undang Nomor 41 tahun 1998, itu hutan lindung tidak boleh dilakukan dengan penambangan pulau terbuka. Tetapi dikecualikan, terkait 13 perusahaan, melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004," ujarnya.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |