Ini Daftar Insentif dan Bansos yang Akan Diberikan Pemerintah di Awal 2025

3 months ago 47

Ini Daftar Insentif dan Bansos yang Akan Diberikan Pemerintah di Awal 2025

Ini daftar insentif dan bansos yang akan diberikan pemerintah di awal 2025. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Ini daftar insentif dan bansos yang akan diberikan pemerintah di awal 2025. Pemerintah kembali mencairkan bansos yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dengan total anggaran mencapai Rp504,7 Triliun.

Alokasi tersebut sudah disesuaikan dengan anggaran perlindungan sosial. Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada masyarakat, khususnya kepada kelompok rentan dalam memenuhi kebutuhan mereka. 
Bantuan ini juga akan diberikan dari berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga sosial. Berikut ini daftar insentif dan bansos yang akan diberikan pemerintah di awal 2025.

1.      Makan Bergizi Gratis

Presiden Prabowo Subianto akan menerapkan program makan bergizi gratis, hal ini selaras dengan janji kampanyenya. Program ini nantinya akan menyasar seluruh siswa baik negeri maupun swasta dimulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, serta santri pesantren.

Program makan bergizi gratis akan dimulai bertahap diseluruh Indonesia dimulai dari 2 Januari 2025. Program yang memakai APBN sebesar Rp 71 Triliun juga akan dijadwalkan pembagiannya ditiap jenjang sekolah.

PAUD – Kelas 2 SD: pukul 08.00 waktu setempat
Kelas 3-6 SD: pukul 09.30 waktu setempat
SMP-SMA: pukul 12.00 waktu setempat

2.      Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah dilakukan selama bertahun-tahun dan kini akan terus dilanjut. Program ini nantinya akan ditujukan kepada Keluarga Miskin (KM) yang akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut ini besaran bantuan PKH:
Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
·         Reguler: Rp 550.000 per keluarga per tahun
·         PKH Akses: Rp 1.000.000 per keluarga per tahun

Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
·         Ibu Hamil: Rp 2.400.00
·         Anak Usia Dini: Rp 2.400.000
·         SD: Rp 900.000
·         SMP: Rp 1.500.000
·         SMA: Rp 2.000.000
·         Disabilitas Berat: Rp 2.400.000

Kementerian Sosial berperan untuk mengelola Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang nantinya data tersebut akan dijadikan sebagai acuan siapa penerima PKH yang tepat sasaran.

3.      Kartu Sembako
Bantuan sosial ini juga akan dibagikan oleh pemerintah senilai Rp 200.000. Program ini dulunya disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan.

Layaknya bansos lain yang diberikan pemerintah, penerima kartu sembako juga wajib terdaftar dalam DTKS. Nantinya bansos ini akan disalurkan melalui rekening Himpunan Bank Negara (Himbara). Penerima bansos ini juga harus melakukan verifikasi data lebih dulu dari Kementerian Sosial.

4.      KIP Kuliah
KIP ini ditujukan kepada siswa yang akan melanjutkan ke jenjang perkuliahan terkhusus Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Peserta yang menerima KIP Kuliah nantinya akan memperoleh biaya pendidikan per semesternya sesuai besaran biaya pendidikan di program studi (prodi).

5.      Program Indonesia Pintar (PIP)

Program ini nantinya akan menyasar kepada peserta didik dimulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) ataupun peserta didik dari keluarga miskin. PIP pada APBN 2025 ditargetkan 20,4 juta siswa tidak ada yang putus sekolah. Besar PIP yang disalurkan

·         SB/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
·         SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
·         SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun

6.      Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

PBI-JK juga menjadi bansos yang akan disalurkan oleh pemerintah dengan target sasarannya adalah kelompok masyarakat miskin dan rentan. Sesuai dengan peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 67 tahun 2021, bansos PBI-JK disalurkan pada BPJS Kesehatan dan tidak bisa dicairkan penerima. PBI-JK juga mewajibkan penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan harus memiliki data kependudukan yang valid.

7.      Bantuan Beras 10 Kg

Bantuan ini akan dibagikan pada Januari-Februari 2025 untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) seluruh Indonesia. Melansir dari situs Badan Pangan Nasional disebutkan, bahwa nantinya pemerintah akan menggelontorkan bantuan beras 10 Kg pada setiap PBP.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |