Bali (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mencari dua warga negara asing (WNA) kelahiran Israel pemegang paspor Bulgaria dan Rumania untuk dimintai keterangan terkait pengusiran dari sebuah pusat kebugaran yang viral di media sosial. Belum dapat disimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan kedua WNA tersebut
"Keduanya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian (SOI) untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti di Denpasar, Bali, Jumat (21/8/2026).
Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar telah memeriksa data keimigrasian dan mendatangi salah satu pusat kebugaran di Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali. Petugas mendalami informasi yang viral di media sosial mengenai pengusiran tiga WNA yang diduga berasal dari Israel oleh pemilik pusat kebugaran pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Dari tiga WNA tersebut, petugas telah mengidentifikasi data keimigrasian dua orang, yakni IB (23), kelahiran Israel dan pemegang paspor Bulgaria. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, IB masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
WNA lainnya berinisial YBH (22), juga kelahiran Israel dan merupakan pemegang paspor Rumania. YBH masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan Visa Kunjungan.
Petugas Imigrasi juga mendalami informasi mengenai pemilik pusat kebugaran yang melakukan pengusiran terhadap ketiga WNA tersebut. Pemilik pusat kebugaran dan kedua WNA yang telah diketahui identitasnya akan dimintai keterangan guna memperoleh informasi mengenai kronologi dan latar belakang kejadian.
Haryo mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan kedua WNA tersebut. Penentuan pelanggaran dan tindakan keimigrasian terhadap pihak terkait akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imigrasi Denpasar mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah kerjanya untuk menyampaikan informasi melalui kanal pengaduan resmi.
sumber : Antara
.png)
5 hours ago
1














































