Hasto Jadi Tersangka, KPK Cegah Politikus PDIP Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri

3 months ago 49

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 25 Desember 2024 |16:04 WIB

Hasto Jadi Tersangka, KPK Cegah Politikus PDIP Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri

Politikus PDIP Yasonna Laoly Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku. Foto: Okezone/Nur Khabibi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Hukum dam HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly (YHL). 

Pencegahan terhadap Politikus PDIP tersebut terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. 

Sebagaimana diketahui, Hasto telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Yasonna sendiri sudah diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait perkara tersebut. 

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024). 

Tessa menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. 

1. KPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.

"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

2. Peran Hasto Diungkap

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya dan melarikan diri.

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |