
Sidang Tiga Terdakwa Pembunuh Kacab Bank (foto: Okezone)
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak eksepsi tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kepala cabang (kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.
Para terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).
"Menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Dengan dibacakannya putusan sela tersebut, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Menyatakan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa dan pemeriksaan perkara dilanjutkan. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir,” ujar Fredy.
Sebagai informasi, penasihat hukum terdakwa dalam eksepsinya menyatakan bahwa dakwaan oditur militer tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Mereka juga mempersoalkan perbedaan peran dan kontribusi para terdakwa, sehingga dinilai lebih tepat dilakukan pemisahan berkas perkara (splitsing).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
8 hours ago
3















































