Gubernur Sulut: Pejabat fungsional jauhi penyalahgunaan wewenang.
REPUBLIKA.CO.ID, MANADO, – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus resmi melantik sebanyak 318 pejabat fungsional pada Senin (7/9). Dalam arahannya, ia menegaskan agar seluruh pejabat yang baru dilantik menjauhi segala bentuk penyalahgunaan wewenang serta tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Jadilah aparatur sipil negara yang benar-benar bekerja untuk kemajuan daerah dan untuk bersumbangsih bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Yulius di Manado, Senin.
Gubernur menjelaskan bahwa pelantikan pejabat fungsional ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat keahlian teknis dan kapasitas kinerja organisasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Ia berharap penempatan para pejabat sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.
Dengan penempatan yang tepat, ia optimistis para pejabat mampu mengakselerasi pelaksanaan program prioritas, mempertajam analisis dan eksekusi teknis di lapangan, serta melahirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas.
"Pelantikan ini juga menjadi bagian dari transformasi birokrasi ke arah yang lebih adaptif dan akseleratif serta berorientasi pada hasil," ujarnya.
Transformasi Birokrasi dan Integritas
Menurut Yulius, organisasi yang kuat hanya dapat terwujud apabila ditopang oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kapabel dan berintegritas. Oleh karena itu, ia menekankan agar para pejabat yang dilantik segera beradaptasi dan mendalami tugas serta fungsi keahlian masing-masing.
Gubernur juga berpesan agar para pejabat terus meningkatkan kompetensi dan literasi. Ia meminta mereka membangun komunikasi dan kolaborasi yang harmonis dengan pimpinan serta rekan kerja demi menciptakan suasana kerja yang produktif.
"Serta beranilah memberikan sumbangsih gagasan yang tepat dengan tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Jalankan amanah dengan memegang teguh prinsip integritas, profesionalisme, disiplin, loyalitas, dan rasa tanggung jawab," tegas Gubernur.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
5 days ago
24
















































