Giro Tumbuh Tinggi, LPS: Sinyal Likuiditas Usaha Menguat

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti pertumbuhan simpanan giro yang menjadi yang tertinggi, yakni 15,39 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka ini dinilai menunjukkan kebutuhan likuiditas dunia usaha yang makin kuat.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan porsi dana pihak ketiga (DPK) perbankan masih didominasi deposito, meski selisihnya tipis dengan tabungan dan giro. “Untuk porsinya, yang paling tinggi adalah deposito. Tapi selisihnya tidak banyak, deposito 37 persen, tabungan 30,34 persen, dan giro 31,7 persen,” ujar Dimas kepada wartawan dalam Acara Literasi Keuangan dan Berasuransi, dikutip Senin (8/12/2025).

Meski porsinya belum terbesar, Dimas menegaskan laju giro justru paling tinggi. “Kalau kita lihat year-on-year maka pertumbuhan yang paling tinggi adalah giro, yaitu 15,39 persen,” ungkap Dimas.

Ia menilai karakter giro yang bisa ditarik kapan saja membuat simpanan ini lebih terhubung dengan kebutuhan bisnis ketimbang investasi. “Kalau giro itu sudah tinggi berarti penempatan pada giro itu untuk apa? Untuk usaha, bisnis,” jelasnya.

Dimas menjelaskan deposito lazim dipakai sebagai investasi berjangka, sedangkan giro lebih untuk dana operasional karena fleksibel. “Kalau giro itu sewaktu-waktu bisa diambil. Ketika sewaktu-waktu bisa diambil, bunganya lebih kecil. Kalau dalam jumlah besar ditaruh di giro dengan bunga lebih kecil, tujuannya bukan untuk investasi, tapi untuk digunakan,” ujar dia.

Karena itu, dana giro dalam jumlah besar umumnya ditempatkan korporasi sebagai cadangan transaksi dan kegiatan usaha. Di tengah tren kenaikan giro, LPS mengingatkan nilai simpanan yang dijamin tetap sama.

“Penjaminannya maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank,” ujar Dimas. Ia menegaskan simpanan giro di atas batas tersebut tetap hanya dijamin sampai Rp 2 miliar.

LPS juga menekankan syarat simpanan yang layak dijamin, yaitu tercatat di bank, bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta tidak terkait tindak pidana yang menyebabkan bank gagal. Dimas menyebut pelanggaran bunga penjaminan masih sering membuat simpanan tidak dibayar saat bank ditutup. “Penyebab utama selama ini adalah orang menerima bunga di atas bunga penjaminan simpanan. Kalau menerima bunga di atas bunga penjaminan, menjadi tidak layak bayar dan tidak dibayar LPS ketika bank dicabut izin usahanya,” ujarnya.

Dengan pertumbuhan giro tertinggi di antara produk simpanan lain, LPS menilai sinyal ini menunjukkan meningkatnya kebutuhan dana siap pakai dunia usaha. Pada saat yang sama, masyarakat diminta menempatkan dana sesuai ketentuan bunga penjaminan agar perlindungan simpanan tetap berlaku penuh bila risiko perbankan terjadi.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |