
Ganji genap ditiadakan selama libur Kenaikan Yesus Kristus (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditidakan pada 14-15 Mei 2026 atau selama libur panjang yang bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus.
Peniadaan ganjil genap itu disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @dishubdkijakarta.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis akun @dishubdkijakarta yang dilihat Kamis (14/5/2026).
Peniadaan sistem ganjil genap itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
“Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026,” ujar dia.
Selain itu, peniadaan ganjil genap juga berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3): pembebasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski begitu, pengendara tetap diminta untuk berhati-hati dalam berkendara. Selain itu, pengemudi diminta untuk tetap mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
6 hours ago
4
















































